BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai,
tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di
Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya. Dengan melihat
kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di negara kita dapat dimulai dari
diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan
menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam pembahasan kali ini,
kami membahas keadilan agar nantinya keadilan di negara kita ini dapat
ditegakkan. Latar belakang kelahiran Rule of Law adalah diawali dari adanya
gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan negara, sarana yang
dipilih adalah Demokrasi Konstitusional, dan perumusan yuridis dari Demokrasi
Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Meskipun
sudah diterapkannya Rule of Law, namun adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang
berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap
pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Contohnya
kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika masa Orde Baru, yakni
penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil penguasa dengan
alasan pembangunan. Dan juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan
pers dengan adanya pemblokiran beberapa media masssa oleh penguasa. Hal ini
merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak menghargai
posisi rakyat (civil) di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan
yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Melihat
bagian kecil dari realitas tersebut,
maka pada akhirnya diperlukan pengkajian kembali kekuatan rakyat /
masyarakat dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat
dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua pola hubungan
interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam
komunitas Negara yang memiliki kekuatan bargaining dan menjadi komunitas
masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisis kritis yang tajam serta
mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis.
Kemungkinan
akan adanya kekuatan masyarakat sebagai dari komunitas bangsa ini akan
menghantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembangan, yakni
Masyarakat madani. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan proses
modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feudal
menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil
society.
1.2 Rumusan
Masalah
Apakah yang dimaksud dengan Rule of Law ?
Apakah yang dimaksud dengan masyarakat madani ?
Bagaimana ciri dan karakteristik masyarakat madani ?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Rule of Law.
b. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat madani.
c. Untuk mengetahui ciri dan karakteristik masyarakat madani.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Rule of Law
Pengertian Rule Of Law secara umum merupakan suatu
doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran
Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi yang merupakan suatu konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah
bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolut disebuah negara. Dalam
rangka membatasi kekuasaan yang absolut tersebut maka diperlukanlah
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata
agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat. Dengan demikian
masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh
penguasa. Dan pada hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai
landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara.
Berdasarkan pengertian Rule of Law menurut Friedman
(1959) membedakan Rule Of Law menjadi 2 yaitu pengertian secara formal (in the
formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materil (ideological sense).
Secara formal , Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir
(organized public power), hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara mempunyai
aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk (just and
unjust law). Rule of Law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia
dan juga keadilan sosial. Inti dari Rule Of Law menurut Friedman adalah adanya
keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
Sedangkan menurut Albert Venn Dicey dalam bukunya
“Introduction to the Law of the Conctitution” memperkenalkan istilah Rule of
Law secara sederhana. Rule of Law diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
Menurut Dicey, terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :
1. Supremasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti
seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku
baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.
3. Terjamin
hak-hak asasi manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.
Rule of Law
dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, karena salah
satu unsur dari Rule of Law menurut Dicey adalah terlindunginya Hak Asasi
Manusia di negara yang bersangkutan. Rule of Law yang dinamis memiliki
syarat-syarat yaitu :
1. Adanya
perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu,
konstitusi harus pula menentukan teknis prosedur untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin.
2. Adanya
lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Adanya
pemilihan umum yang bebas.
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Adanya kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi
dan berposisi.
6. Adanya
Pendidikan Kewarganegaraan
2.2 Masyarakat
Madani
Masyarakat madani secara substansial sudah ada sejak
zaman Aristoteles, yakni suatu masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada hukum.
Penguasa, rakyat dan siapapun harus taat dan patuh pada hukum yang telah dibuat
secara bersama-sama. Bagi Aristoteles, siapapun bisa memimpin negara secara
bergiliran dengan syarat ia bisa berbuat adil. Dan keadilan baru bisa
ditegakkan apabila setiap tindakan didasarkan pada hukum. Jadi hukum merupakan
ikatan moral yang bisa membimbing manusia agar senantiasa berbuat adil. Dalam
mendefinisikan masyarakat madani ini sangat tergantung pada kondisi
sosiokultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani
merupakan bangunan yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi
dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam
masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta
kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat
bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas
masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual.
Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup
manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan
kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.
Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki
kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara
seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Sebagai titik tolak, disini akan dikemukakan beberapa
definisi masyarakat dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan
mengkaji fenomena masyarakat madani ini (Tim ICCE, 2003) :
1. Menurut
Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari
sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka
bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil
komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka
terhadap negara. Lebih tegasnya terdapat ruang hidup dalam kehidupan
sehari-hari serta memberikan integritas system nilai yang harus ada dalam
masyarakat madani, yakni individualisme, pasar dan pluralisme.
2. Menurut Han Sung-joo, masyarakat madani merupakan
sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu,
perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang pablik yang mampu
mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu
mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui
norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk
serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalamnya.
3. Menurut Kim
Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari
kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan
dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan
satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan
kegiatan politik dalam ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan
memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan
pengelolaan yang mandiri.
Berbagai batasan di atas, jelas merupakan suatu
analisa dari kajian kontekstual terhadap performa yang diinginkan dalam
mewujudkan masyarakat madani. Hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan
penekanan dalam mensyaratkan idealisme masyarakat madani. Akan tetapi secara
global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang
dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan
masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki
ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri
yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik. Masyarakat madani
adalah suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat melalui
perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary association) melalui organisai-organisasi
massa.
Masyarakat madani dan negara bergantung mana yang
dianggap primer dan mana yang sekunder. Sepertinya menurut pendapat tersebut,
hak berserikat merupakan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat.
Kelompok-kelompok masyarakat tercipta tiada lain untuk terjadi integrasi dalam
membangun manyarakat yang berperadaban. Dalam masyarakat madani, warga negara
bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas
kemanusiaan yang bersifat nongovermental untuk mencapai kebaikan bersama.
Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada
independensinya terhadap negara. Masyarakat madani berkeinginan membangun
hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara.
Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berperilaku sebagai citizen
yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati persamaan dan
memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak kebebasan yang sama
(Ramlan Surbakti, 1995).
Disinilah kemudian, masyarakat madani menjadi alternative
pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan
masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan mampu menegakkan konsep hidup
yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani
dipercaya sebagai alternative paling tepat bagi demokratisasi, terutama di
negara yang demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara.
Tidak hanya itu, masyarakat madani kemudia juga dipakai sebagai cara pandang
untuk memahami universalitas fenomena demokrasi di berbagai negara.
2.3 Karakteristik
Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai
berikut :
1.
Free
public sphere (ruang
publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap
kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan
informasikan kepada publik.
2.
Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga
muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi
dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan,
dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain
dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud
melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
a.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b.
Pers yang bebas
c.
Supremasi hukum
d.
Perguruan Tinggi
e.
Partai politik
3.
Toleransi, yaitu
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat
serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.
Pluralisme, yaitu
sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan
sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari
Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.
Keadilan
sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan
kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.
Partisipasi
sosial, yaitu
partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi,
ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan
dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.
Supremasi
hukum, yaitu
upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali. Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan
masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
a.
Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang
belum merata
b.
Masih rendahnya pendidikan politik
masyarakat
c.
Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca
krisis moneter
d.
Tingginya angkatan kerja yang belum
terserap karena lapangan kerja yang terbatas
e.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sepihak dalam jumlah yang besar
f.
Kondisi sosial politik yang belum
pulih pasca reformasi
2.4 Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1. Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan
negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust)
sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan
tidak mementingkan diri sendiri.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust)
sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan
tidak mementingkan diri sendiri.
2.5 Cara Memberdayakan Masyarakat
Madani
Strategi pemberdayaan masyarakat
madani di Indonesia, menurut Dawam (1999) ada tiga strategi yang salah satunya
dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di
Indonesia, antara lain :
1. Strategi
yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini
berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut
paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan
karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah
stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena Pembangunan-lebih
terbuka terhadap perekonomian global – membutuhkan resiko politik yang minim.
Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari pada
demokrasi.
2.
Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem
politik demokrasi.
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
3. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani
sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat
kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu
strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada
golongan menengah yang semakin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani
tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa di era transisi ini harus dipikirkan
prioritasprioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target group yang
paling strategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam
proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikia, LSM,
ormas dan keagamaan dan mahasiswa, mutlak adanya. Lebih tegasnya sebagaimana
tertera dalam strategi menurut Hikam(1999) dibawah ini :
1. Pemetaan
atau identifikasi permasalahan dasar menyangkut perkembangan masyarakat madani,
khususnya kelompok-kelompok strategis di dalamnya harus mendapat prioritas.
Pada tahap ini diupayakan penelitian atau pengkajian yang mendalam baik secara
umum maupun khusus terhadap potensi-potensi yang ada dalam masyarakat untuk
menumbuhkembangkan masyarakat madani.
2.
Menggerakkan potensi-potensi yang
telah ditemukan tersebut sesuai dengan bidang-bidang atau garapan
masing-masing. Misalnya bagaimana menggerakkan komunitas pesantren di
wilayah-wilayah pedesaan agar mereka ikut memperkuat basis ekonomi dan sosial
lapisan bawah.
3. Dalam upaya
pengembangan jangka panjang adalah mengupayakan agar seluruh elemen masyarakat
madani memiliki kapasitas kemandirian yang tinggi sehingga secara bersamaan
dapat mempertahankan kehidupan demokrasi.
Pada dasarnya masyarakat indonesia masih sulit untuk
dicapai masyarakat madani . Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan
politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan
kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi
bangsa sendiri. Maka dari faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh
lapisan masyarakat terus bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang
cerdas, demokratis, beradab dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh
warga masyarakat dituntut harus mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada
pancasila dan semboyan bhineka tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang
mampu mengatasi masalah-masalah yang menimpa bangsanya serta mampu membentuk
kekuatan dalam membangun pemerintahan yang kokoh, jujur dan adil. Kemudian dari
langkah-langkah yang cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang
madani dan berpegangan pada nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu dalam
menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu
ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1.
Sebagai pengembangan masyarakat
melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2.
Sebagai advokasi bagi masyarakt yang
“teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat
yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara
sepihak dan lain-lain)
3.
Sebagai kontrol terhadap negara
4.
Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau
kelompok penekan (pressure group)
5.
Masyarakat madani pada dasarnya
merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat
di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga
masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan
di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan
bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengertian Rule Of Law secara umum merupakan suatu doktrin hukum yang mulai
muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum
(konstitusi) dan demokrasi yang merupakan suatu konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap
sebuah kekuasaan yang absolut disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan
yang absolut tersebut maka diperlukanlah pembatasan-pembatasan terhadap
kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar
kepentingan asasi dari masyarakat. Dengan demikian masyarakat terhindar
dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Dan pada
hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak
dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Meskipun sudah diterapkannya
Rule of Law, namun adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang
berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap
pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Maka
dibentuklah masyarakat madani yang memiliki arti dimana masyarakat yang
memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana
secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya
kehidupan.
3.2 Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar