KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu
wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Sholat Ied Dengan Sholat
Jum’at Dihari Yang Sama”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan
bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Penyusun
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri
jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun 2015 M/1436 H
sekarang juga jatuh pada hari jumat.
Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya,
apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang
sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha
menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama,
dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil
tersebut.
B.
Rumusan
masalah
1. Apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya?
2. Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh
tidak sholat Jumat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendapat Ulama
Untuk masalah ini para ulama memiliki dua
pendapat.
1. Pendapat Pertama:
Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib
melaksanakan shalat Jum’at.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama
Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).
Dalil dari pendapat ini adalah:
a. Pertama:
Keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
b.
Kedua: Dalil yang
menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
مَنْ
تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa
meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR.
Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan
bahwa shalat Jum’at itu wajib.
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga bersabda,
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ
مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at merupakan
suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan:
(1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu
Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih)
c.
Ketiga: Karena shalat
Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama
berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied
tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat
‘Ied.
d. Keempat:
Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied
adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku
Badui). Dalilnya adalah,
قَالَ
أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ،
فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى
فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Abu
‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut
adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau
berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari
di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden
(tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja
yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
2.
Pendapat
Kedua:
Bagi
orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at.
Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar
orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu
pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.
Pendapat
ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat
dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil
dari pendapat ini adalah:
a. Pertama:
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah
menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ
نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى
الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah
engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu
dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at)
dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa
yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi
keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”
(HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh
Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Asy
Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid
(riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad
hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy
Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits
ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An
Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari
http://dorar.net)
Intinya, hadits di atas
bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
b. Kedua:
Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,
صَلَّى
بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ
ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا
وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ
لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.
“Ibnu
Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied
bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu
Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas
berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu
Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang
menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh
Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas
sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi
perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diceritakan pula bahwa
‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair.
Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula
‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat
‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada
pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih
Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah)
B.
Pendapat Yang
Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih
(kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian
hukumnya adalah sebagai berikut:
1.
jika seseorang
telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat-
gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh
melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
2.
Bagi mereka
yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan
tetap melaksanakan shalat Jumat.
3.
jika orang
yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan
shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan
zhuhur.
4.
Mereka yang
pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk
menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat
Jumat.
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan
diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah :
1.
Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang
sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW
yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia
berkata :
صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ
مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat)
kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat.
Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah
dia shalat.” (HR. Al
Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda
:
قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ
أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya.
Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari
raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan
Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga
meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat
Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai,
hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat
setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh
dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama)
Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan
rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya
ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).
Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah
hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena
adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak
diharuskan mengerjakan rukshshah itu.
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah,
karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena
rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih
tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.
Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam
kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya
falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia
shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah
(ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena
ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak
shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”
Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari
raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh
menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini
hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang
di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota
(ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat
Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?
Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat
Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk
kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu
dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum,
baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam
keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini
tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh
“man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, Nailul
Authar, 2/273)
2.
Keterangan Hukum Kedua
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih
utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada
dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada
yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan
keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.
Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan
keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA
(hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami
akan mengerjakan Jumat).
Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat
Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi
Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan
Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak
shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.
3.
Keterangan Hukum Ketiga
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk
meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib
shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.
Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits
yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak
mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah
kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum
pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti
(badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’
kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan
Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama
tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya
lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat
zhuhur.
4.
Keterangan Hukum Keempat
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat
hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan
baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk
meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan
shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak
mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana
Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa
yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak
perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya,
yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut
menjalankan shalat Jumat.
Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika
memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut
adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi
rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus
bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak
menjalankan shalat Ied.”[1]
\Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya,
tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat
Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari
raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya
shalat Jumat.
C.
Meninjau
Pendapat Lain
1.
Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat,
baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk
desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan
argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata,
‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah
satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal
(al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka
wajib merujuk kepadanya…”
Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu
Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat
Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada
hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat
Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.
Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian,
bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang
menerangkannya.
Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam
(yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih
menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi
takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi
rukhshah (tidak wajib).
Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum
setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi
rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi
tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika
hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama, jika
seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat
Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun,
disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika orang
yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan
shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia
meninggalkan zhuhur.
\Ketiga, adapun orang
yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat
Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh
pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Mengatakan
bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah
khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib
shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa
faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan
dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden,
namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin
Khottob yang melakukan hal yang sama.
Dianjurkan
bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin
menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil
dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika
hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari
An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ
الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ
الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى
الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at
“sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin
Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at,
beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no.
878)
Hadits ini juga menunjukkan
dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied
bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied
dan shalat Jum’at).
Siapa saja yang tidak menghadiri
shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk
mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya
umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat
Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa
Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183,
pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)
Demikianlah
hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu
a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al
Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.
Abu Abdillah As-Sa’dun, Ijtima’ Al-I’dayni, (Riyadh
: t.p.), t.t. 12 hal.
Abu Hafsh Ar-Rahmani, Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah,
(t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul
Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur
dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa
Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.
Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum
(Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif.
379 hal.
An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al
Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat
Hizb Al Tahrir. 492 hal.
———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz
Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.
Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al
Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.
Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan
Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah).
Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al
Ma’arif. 229 hal
Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi
Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama.
Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal,
KH. M. Shiddiq Al-Jawi, http://hizbut-tahrir.or.id/2010/09/08/hukum-sholat-jumat-pada-hari-raya-idul-fitri-adha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar