TUGAS MAKALAH
SHOLAT JUM’AT
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI
MATA KULIAH STUDI FIQIH I
Dosen Pengampu :
MOH. TOYYIB, M. Pd,I
Disusun Oleh :
Qurotul Ainun nafisah
Kafa Billah
Husairi
Prodi: Pendidikan Agama
Islam
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH “AL-IBROHIMY”
GALIS BANGKALAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah atas segala limpahan rahmat, taufik dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah SHALAT JUM’AT.
Sholawat serta salam tetap kami curahkan kepada nabi agung Nabi Muhammad saw., yang telah membimbing kita dari jaman jahiliyah hingga jaman penuh dengan
ilmu.
Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini berkat ridho Tuhan YME dan tidak
lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak dan teman-teman yang membantu membuat makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik materi maupun cara penulisannya. Namun, saya telah berupaya
dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini. Dengan tangan terbuka saya
menerima saran dan usul guna penyempurnaan makalh ini. Semoga makalah ini dapat
ber-manfaat bagi para pembaca.
Bega, 25 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah telah menganugerahkan bermacam-macam
keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah
hari Jum’at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz
Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan
turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam
berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah
SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan
ibadah pada hari jum’at kepada-Nya. Oleh karena itu mari kita simak bersama
pembahasan tentang sholat jum’at dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah Shalat Jum’at?
2.
Apa hukum, syarat, dan fardhu Shalat Jum’at?
3.
Siapa yang berkewajiban Mengerjakan shalat
Jum’at?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Sholat Jum’at
·
Di waktu Rosulallah dan sahabatnya hijrah
kemadinah mereka sampai di desa quba, di desa quba nabi tinggal selama 22 hari
bersama sahabat-sahabatnya muhajirin dan anshor dengan aman dan tentaram.
·
Di masa itulah beliau mendirikan masjid yang
bernama masjid quba, yang mana Allah mensifatkan masjid itu dengan suatu masjid
yang didirikan untuk berbakti,
·
Selama 22 hari berada didesa quba beliau
keluar meneruskan perjalannya menuju madinah dalam perjalanan tibalah waktu
jum’at, lalu beliau sholat jum’at bersama kaum muslimin dan inilah pertama
kalinya sholat jum’at dan khutbah di
dalam islam dilaksanakan.
·
Setelah sholat jum’at dilaksanakan beliau
meneruskan perjalanannya ke madinah, tibalah dimadinah keluarlah orang-orang
menemui beliau dengan gembira atas kedatangan beliau diantarannya mereka ada
yang perempuan,anak-anak,dan hamba perempuan mengucapkan syir:
·
طلع البدرعلينا
·
Bulan purnama telah terbit atas kita;
·
من ثنيات الوداع
·
Dari kampung saniyatul-Wada
·
وجبالشكرعلينا
·
Pengucapan syukur wajib atas kita,
·
مادعالله داع
·
Selama kepada Allah orang berdoa
·
أيهاالمبعوث فينا .
·
Hai utusan dalam kalangan kita,
·
جئت باللأمرالمطاع
·
Dengan bawa perintah.
·
Engkau telah tiba.
B. Hukum, Syarat, dan Fardhu Sholat Jum’at
a. Hukum Sholat Jum’at
Hukum
sholat jum’at adalah wajib, karena ada hadits yang di riwayatkan oleh Sahabat
Jabir ra. Nabi berkhutbah kepada kami, kemudian Nabi berkata: ‘’Ketahuilah
bahwa Alloh mewajibkan atas kalian semua sholat jum’at, barang siapa
meninggalkannya semenjak hidupku atau setelah meninggalnya diriku dan dia
memiliki pemimpin yang baik atau buruk, Meninggalkannya (sholat jum’at) karena
mengentengkan atau karena keberatan, Maka Alloh tidak akan mempersatukan
perkumpulannya dan Alloh tidak akan memberkati pemerintahnnya.’’
Rosululloh
bersabda: ‘’Barang siapa beriman kepada Alloh dan Hari Akhir, Maka baginya
diwajibkan sholat jum’at, kecuali perempuan, musafir, budak, dan orang sakit.’’
(HR. Jabir ra)[1]
Dari
sahabat Abdulloh ibn Umar dan Abi Hurairah ra. Sesungguhnya beliau berdua telah
mendengar Rosululloh bersabda ketika berada diatas mimbar: ‘’Wahai kaum, Bersungguh-sungguhlah
dalam menghindari tidak melaksanakan sholat jum’at, atau Alloh benar-benar akan
mengecap hatimu sebagai golongan orang-orang yang lupa.’’ (HR. Muslim)[2]
Dari
Thariq ibn Syihab ra. Sesungguhnya Rosululloh bersabda: ‘’Sholat Jum’at
hukumnya wajib bagi setiap orang islam laki-laki didalam berjemaah, kecuali
empat golongan, yakni, budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.’’ (HR.
Abu Daud)[3]
Dari
sahabat Sahli ibn Sa’din ra. Beliau berkata: ‘’sesungguhnya kami tidak tidur
siang dan tidak makan siang kecuali setelah melakukan sholat jum’at.’’ (HR.
Bukhori Muslim)[4]
Sholat Jum’at hukumnya wajib bagi orang
islam laki-laki, itu artinya mereka berdosa ketika meninggalkannya bahkan Alloh
pun sudah mengancam akan hal tersebut, bahwa siapa yang meniggalkan sholat
jum’at, maka Alloh tidak akan memberkati pemerintahannya, dan alloh jadikan ia
tergolong dalam bagian orang-orang yang lalai. Terbukti pula kewajiban sholat
jum’at oleh para sahabat yang rela menunda tidur dan makan siangnya karena
takud ketinggalan untuk melaksanakn sholat jum’at.
b. Syarat Sholat Jum’at
Syarat sahnya mengerjakan ada Tiga:
1)
Dilaksanakan
dalam suatu Negara/kota/desa
Menurut bahasa Negara/kota/desa adalah
setiap daerah yang didalamnya terdapat bangunan dan di jadikan tempat tinggal,
menurut istilah adalah dua pendapat, menurut al-Qoiyuby dari madzhab syafi’iyah
adalah kumpulan beberapa bangunan yang di dlamnya tidak terdapat hokum hakim
syar’i, hakim syurty dan pasar untuk berinteraksi, dan menurut al-Kaani yang
bermadzhab Hanafi adalah suatu balad yang besar yang lebih kecil daripada mishr.
2)
Dilaksanan
secara berjemaah oleh 40jemaah
Yaitu 40 jemaah orang
laki-laki yang mukallaf, merdeka (bukan budak), dan mukim, yang dimaksud ialah
memenuhi syarat.
3)
Dilaksanakan
ketika waktu dzuhur hari jum’at
Secara sempurna sholat jum’at harus di
laksanakan ketika waktu dzukur, tidak terkecuali di awal waktu, lalu, jika
waktu dzuhur hampir habis dan kita tidak dapat memenuhi syarat sholat jum’at
dalam hal waktu maka sholatlah dzuhur, dan ketika kita ketahui waktu dzuhur
telah habis seluruhnya baik itu yakin atau ragu maka sholatlah dzuhur, atau
dengan cara kita meneruskan apa yang sedang kita lakukan, atas pendapat yang
shohih[5].
c. Fardhu Sholat Jum’at
Fardhu Sholat Jum’at ada Tiga:
1)
Dua
khutbah
Khutbah ini dilakukan dengan berdiri oleh
khatibnya, dan boleh dilakukan dengan duduk ketika khatibnya tidak mampu untuk
berdiri.
2)
Duduk
diantara dua khutbah
Imam mutawali berpendapat, duduk diantara
dua khutbah ini dengan sekedar tuma’ninah, sama halnya dengan tuma’ninahnya
duduk antara dua sujud, dan ketika khatib tidak mampu berdiri maka pemisah
antara dua khutbah adalah diam sejenak
bukan dengan berbaring.
Rukun-rukun Khutbah ada Lima: 1. Memuji
Alloh SWT, 2. Membaca sholawat kepada Rosululloh SAW, (yang mana rukun no 1 dan
2 dibaca dengan lafadz yang telah di tentukan), 3.berwasiat dengan Takwa, dan
ini di sampaikan tidak dengan lafadz yang di tentukan, atas pendapat yang
shohih, 4. Membaca ayat Al-qur’an di salah satu dua khutbah, 5. Berdo’a untuk
orang-orang islam laki-laki dan perempuan,
di syaratkan kepada 40 jemaah sholat jum’at
untuk mendengarkan khutbah, dan bagi khotib di syaratkan untuk muwalah (terus-menerus)
antara kalimat-kalimat khutbah juga antara dua khutbah, dan jika khotib memisah
antara kalimat khutbah meskipun dengan alasan, maka sholat jum’atnya batal,dan
di syaratkan pula bagi khotib untuk menutup aurat, pakaian badan,dan tempat
suci dari hadast dan najis ketika berkhutbah.
3)
Sholat
dua rokaat berjemaah
Sholat dua rokaat yang dilakukan setelah
khutbah sebagai pembeda dari sholat hari raya yang dilakukan sebelum khutbah.[6]
C. Orang-orangyang Berkewajiban Menunaikan Sholat Jum’at
Syarat wajib sholat jum’at atau orang yang
berkewajiban menunaikan solat jum’at harus memiliki 7 (tujuh) syarat, yaitu:
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal
(syarat
nomer 1-3 juga berlaku dalam sholat selain sholat jum’at)
4)
Merdeka
(bukan budak)
5)
Laki-laki
6)
Sehat,
dan
7)
Mukim
Maka
sholat jum’at tidak di wajibkan pada orang kafir, anak kecil, orang gila,
budak, perempuan, orang sakit, dan musafir [7].
BAB III
Kesimpulan
Sejarah sholat
jum’at berawal ketika nabi melakukan perjalan hijroh yang mana di tengah
perjalanan beliau singgah di Quba’selama 22 hari dan saat itu juga nabi
mendirikan masjid pertama dan melakukan sholat jum’at serta khutbahnya pertama
kali,dank arena itu kita patut untuk metiru bagaimana perjuangan nabi yang diutus kepada umatnya
melakukan perbuatan baik, seperti beliau yang mengajarkan segala ilmu-ilmu yang beliau miliki, diantaranya mengajarkan sholat jum’at.
Sholat Jum’at
hukumnya wajib bagi orang islam laki-laki, siapa yang meniggalkan sholat
jum’at, maka Alloh tidak akan memberkati pemerintahannya, dan Alloh jadikan ia
tergolong dalam bagian orang-orang yang lalai. Terbukti pula kewajiban sholat
jum’at oleh para sahabat yang rela menunda tidur dan makan siangnya karena
takud ketinggalan untuk melaksanakan sholat jum’at. Dan untuk melasanakan
sholat jum’at yang sah perlu kita memenuhi syarat-syarat dan rukunnya yang
sudah kami paparkan dalam pembahasan di atas.
Syarat wajib
sholat jum’at atau orang yang berkewajiban menunaikan solat jum’at harus
memiliki 7 (tujuh) syarat, yaitu: Islam, Baligh, Berakal, Merdeka (bukan budak),
Laki-laki, Sehat, dan Mukim
DAFTAR PUSTAKA
Al-asqolani, Ibnu Hajar, Bulughul
Marom(Surabaya: Al-Hidayah)
Al-asqolani, Ibnu Hajar, Bulughul Marom(Surabaya:
Al-Hidayah)
As-Syairozy, Abu ishaq, al-muhaddzab, (Lebanon: dar el-fikr
bairut)
[1] Abu ishaq
As-Syairozy, al-muhaddzab, (Lebanon: dar el-fikr bairut).109
[2] Ibnu Hajar
Al-asqolani, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah).98
[3] Ibnu Hajar
Al-asqolani, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah).101
[4] Ibnu Hajar
Al-asqolani, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah).98
[5] Muhammad ibn
Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib Al-Mujib, Muchtar Makin, Achmad. Ghazali,
Mishbahul Munir, Al-Mukhtar, (Pamekasan: Pustaka MUBA) 2015 .66
[6]
Muhammad ibn
Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib Al-Mujib, Muchtar Makin, Achmad. Ghazali,
Mishbahul Munir, Al-Mukhtar, (Pamekasan: Pustaka MUBA) 2015 .67
[7] Muhammad ibn
Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib Al-Mujib, Muchtar Makin, Achmad. Ghazali,
Mishbahul Munir, Al-Mukhtar, (Pamekasan: Pustaka MUBA) 2015 .66

Tidak ada komentar:
Posting Komentar