Rabu, 31 Oktober 2018


TUGAS MAKALAH
SHOLAT JUM’AT

DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH STUDI  FIQIH I

Dosen Pengampu :
MOH. TOYYIB, M. Pd,I










Disusun Oleh :
Qurotul Ainun nafisah
Kafa Billah
Husairi




Prodi: Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH “AL-IBROHIMY”
GALIS BANGKALAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah SHALAT JUM’AT.
Sholawat serta salam tetap kami curahkan kepada nabi agung Nabi Muhammad saw., yang telah membimbing kita dari jaman jahiliyah hingga jaman penuh dengan ilmu.
Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini berkat ridho Tuhan YME dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan teman-teman yang membantu membuat makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.  Dengan tangan terbuka saya menerima saran dan usul guna penyempurnaan makalh ini. Semoga makalah ini dapat ber-manfaat bagi para pembaca.

Bega, 25 Oktober 2018


Penulis             





DAFTAR ISI





PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah pada hari jum’at kepada-Nya. Oleh karena itu mari kita simak bersama pembahasan tentang sholat jum’at dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Sejarah Shalat Jum’at?
2.      Apa hukum, syarat, dan fardhu Shalat Jum’at?
3.      Siapa yang berkewajiban Mengerjakan shalat Jum’at?


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Sholat Jum’at

·         Di waktu Rosulallah dan sahabatnya hijrah kemadinah mereka sampai di desa quba, di desa quba nabi tinggal selama 22 hari bersama sahabat-sahabatnya muhajirin dan anshor dengan aman dan tentaram.
·         Di masa itulah beliau mendirikan masjid yang bernama masjid quba, yang mana Allah mensifatkan masjid itu dengan suatu masjid yang didirikan untuk berbakti,
·         Selama 22 hari berada didesa quba beliau keluar meneruskan perjalannya menuju madinah dalam perjalanan tibalah waktu jum’at, lalu beliau sholat jum’at bersama kaum muslimin dan inilah pertama kalinya sholat jum’at  dan khutbah di dalam islam dilaksanakan.
·         Setelah sholat jum’at dilaksanakan beliau meneruskan perjalanannya ke madinah, tibalah dimadinah keluarlah orang-orang menemui beliau dengan gembira atas kedatangan beliau diantarannya mereka ada yang perempuan,anak-anak,dan hamba perempuan mengucapkan syir:
·         طلع البدرعلينا                                        
·         Bulan purnama telah terbit atas kita;
·         من ثنيات الوداع                                     
·         Dari kampung saniyatul-Wada
·         وجبالشكرعلينا                                       
·         Pengucapan syukur wajib atas kita,
·         مادعالله داع                                        
·         Selama kepada Allah orang berdoa
·         أيهاالمبعوث فينا                                   .
·         Hai utusan dalam kalangan kita,
·         جئت باللأمرالمطاع                          
·         Dengan bawa perintah.
·         Engkau telah tiba.

B.     Hukum, Syarat, dan Fardhu Sholat Jum’at

a.      Hukum Sholat Jum’at




Hukum sholat jum’at adalah wajib, karena ada hadits yang di riwayatkan oleh Sahabat Jabir ra. Nabi berkhutbah kepada kami, kemudian Nabi berkata: ‘’Ketahuilah bahwa Alloh mewajibkan atas kalian semua sholat jum’at, barang siapa meninggalkannya semenjak hidupku atau setelah meninggalnya diriku dan dia memiliki pemimpin yang baik atau buruk, Meninggalkannya (sholat jum’at) karena mengentengkan atau karena keberatan, Maka Alloh tidak akan mempersatukan perkumpulannya dan Alloh tidak akan memberkati pemerintahnnya.’’
Rosululloh bersabda: ‘’Barang siapa beriman kepada Alloh dan Hari Akhir, Maka baginya diwajibkan sholat jum’at, kecuali perempuan, musafir, budak, dan orang sakit.’’ (HR.  Jabir ra)[1]





Dari sahabat Abdulloh ibn Umar dan Abi Hurairah ra. Sesungguhnya beliau berdua telah mendengar Rosululloh bersabda ketika berada diatas mimbar: ‘’Wahai kaum, Bersungguh-sungguhlah dalam menghindari tidak melaksanakan sholat jum’at, atau Alloh benar-benar akan mengecap hatimu sebagai golongan orang-orang yang lupa.’’ (HR. Muslim)[2]

 
Dari Thariq ibn Syihab ra. Sesungguhnya Rosululloh bersabda: ‘’Sholat Jum’at hukumnya wajib bagi setiap orang islam laki-laki didalam berjemaah, kecuali empat golongan, yakni, budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.’’ (HR. Abu Daud)[3]

Dari sahabat Sahli ibn Sa’din ra. Beliau berkata: ‘’sesungguhnya kami tidak tidur siang dan tidak makan siang kecuali setelah melakukan sholat jum’at.’’ (HR. Bukhori Muslim)[4]
          Sholat Jum’at hukumnya wajib bagi orang islam laki-laki, itu artinya mereka berdosa ketika meninggalkannya bahkan Alloh pun sudah mengancam akan hal tersebut, bahwa siapa yang meniggalkan sholat jum’at, maka Alloh tidak akan memberkati pemerintahannya, dan alloh jadikan ia tergolong dalam bagian orang-orang yang lalai. Terbukti pula kewajiban sholat jum’at oleh para sahabat yang rela menunda tidur dan makan siangnya karena takud ketinggalan untuk melaksanakn sholat jum’at.

b.      Syarat Sholat Jum’at

Syarat sahnya mengerjakan ada Tiga:
1)      Dilaksanakan dalam suatu Negara/kota/desa
       Menurut bahasa Negara/kota/desa adalah setiap daerah yang didalamnya terdapat bangunan dan di jadikan tempat tinggal, menurut istilah adalah dua pendapat, menurut al-Qoiyuby dari madzhab syafi’iyah adalah kumpulan beberapa bangunan yang di dlamnya tidak terdapat hokum hakim syar’i, hakim syurty dan pasar untuk berinteraksi, dan menurut al-Kaani yang bermadzhab Hanafi adalah suatu balad yang besar yang lebih kecil daripada mishr.
2)      Dilaksanan secara berjemaah oleh 40jemaah
      Yaitu 40 jemaah orang laki-laki yang mukallaf, merdeka (bukan budak), dan mukim, yang dimaksud ialah memenuhi syarat.      
3)      Dilaksanakan ketika waktu dzuhur hari jum’at
       Secara sempurna sholat jum’at harus di laksanakan ketika waktu dzukur, tidak terkecuali di awal waktu, lalu, jika waktu dzuhur hampir habis dan kita tidak dapat memenuhi syarat sholat jum’at dalam hal waktu maka sholatlah dzuhur, dan ketika kita ketahui waktu dzuhur telah habis seluruhnya baik itu yakin atau ragu maka sholatlah dzuhur, atau dengan cara kita meneruskan apa yang sedang kita lakukan, atas pendapat yang shohih[5].

c.       Fardhu Sholat Jum’at


 
Fardhu Sholat Jum’at ada Tiga:
1)      Dua khutbah
    Khutbah ini dilakukan dengan berdiri oleh khatibnya, dan boleh dilakukan dengan duduk ketika khatibnya tidak mampu untuk berdiri.
2)      Duduk diantara dua khutbah
    Imam mutawali berpendapat, duduk diantara dua khutbah ini dengan sekedar tuma’ninah, sama halnya dengan tuma’ninahnya duduk antara dua sujud, dan ketika khatib tidak mampu berdiri maka pemisah antara dua khutbah  adalah diam sejenak bukan dengan berbaring.
    Rukun-rukun Khutbah ada Lima: 1. Memuji Alloh SWT, 2. Membaca sholawat kepada Rosululloh SAW, (yang mana rukun no 1 dan 2 dibaca dengan lafadz yang telah di tentukan), 3.berwasiat dengan Takwa, dan ini di sampaikan tidak dengan lafadz yang di tentukan, atas pendapat yang shohih, 4. Membaca ayat Al-qur’an di salah satu dua khutbah, 5. Berdo’a untuk orang-orang islam laki-laki dan perempuan,
    di syaratkan kepada 40 jemaah sholat jum’at untuk mendengarkan khutbah, dan bagi khotib di syaratkan untuk muwalah (terus-menerus) antara kalimat-kalimat khutbah juga antara dua khutbah, dan jika khotib memisah antara kalimat khutbah meskipun dengan alasan, maka sholat jum’atnya batal,dan di syaratkan pula bagi khotib untuk menutup aurat, pakaian badan,dan tempat suci dari hadast dan najis ketika berkhutbah.
3)      Sholat dua rokaat berjemaah
    Sholat dua rokaat yang dilakukan setelah khutbah sebagai pembeda dari sholat hari raya yang dilakukan sebelum khutbah.[6]

C.    Orang-orangyang Berkewajiban Menunaikan Sholat Jum’at

   
    Syarat wajib sholat jum’at atau orang yang berkewajiban menunaikan solat jum’at harus memiliki 7 (tujuh) syarat, yaitu:
1)      Islam
2)      Baligh
3)      Berakal
(syarat nomer 1-3 juga berlaku dalam sholat selain sholat jum’at)
4)      Merdeka (bukan budak)
5)      Laki-laki
6)      Sehat, dan
7)      Mukim
Maka sholat jum’at tidak di wajibkan pada orang kafir, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, dan musafir [7].

BAB III

Kesimpulan


Sejarah sholat jum’at berawal ketika nabi melakukan perjalan hijroh yang mana di tengah perjalanan beliau singgah di Quba’selama 22 hari dan saat itu juga nabi mendirikan masjid pertama dan melakukan sholat jum’at serta khutbahnya pertama kali,dank arena itu kita patut untuk  metiru bagaimana perjuangan nabi yang diutus kepada umatnya melakukan perbuatan baik, seperti beliau yang mengajarkan segala ilmu-ilmu yang beliau miliki, diantaranya mengajarkan sholat jum’at.
Sholat Jum’at hukumnya wajib bagi orang islam laki-laki, siapa yang meniggalkan sholat jum’at, maka Alloh tidak akan memberkati pemerintahannya, dan Alloh jadikan ia tergolong dalam bagian orang-orang yang lalai. Terbukti pula kewajiban sholat jum’at oleh para sahabat yang rela menunda tidur dan makan siangnya karena takud ketinggalan untuk melaksanakan sholat jum’at. Dan untuk melasanakan sholat jum’at yang sah perlu kita memenuhi syarat-syarat dan rukunnya yang sudah kami paparkan dalam pembahasan di atas.
Syarat wajib sholat jum’at atau orang yang berkewajiban menunaikan solat jum’at harus memiliki 7 (tujuh) syarat, yaitu: Islam, Baligh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-laki, Sehat, dan Mukim

DAFTAR PUSTAKA


Al-asqolani,  Ibnu Hajar, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah)
Al-asqolani, Ibnu Hajar, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah)
As-Syairozy, Abu ishaq, al-muhaddzab, (Lebanon: dar el-fikr bairut)






[1] Abu ishaq As-Syairozy, al-muhaddzab, (Lebanon: dar el-fikr bairut).109
[2] Ibnu Hajar Al-asqolani, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah).98
[3] Ibnu Hajar Al-asqolani, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah).101
[4] Ibnu Hajar Al-asqolani, Bulughul Marom(Surabaya: Al-Hidayah).98
[5] Muhammad ibn Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib Al-Mujib, Muchtar Makin, Achmad. Ghazali, Mishbahul Munir, Al-Mukhtar, (Pamekasan: Pustaka MUBA) 2015 .66
[6] Muhammad ibn Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib Al-Mujib, Muchtar Makin, Achmad. Ghazali, Mishbahul Munir, Al-Mukhtar, (Pamekasan: Pustaka MUBA) 2015 .67
[7] Muhammad ibn Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib Al-Mujib, Muchtar Makin, Achmad. Ghazali, Mishbahul Munir, Al-Mukhtar, (Pamekasan: Pustaka MUBA) 2015 .66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NOVEL "JERUK MAKAN JERUK "

Pagi duniaku, Suasana pagi yang sejuk bagi seorang pemuda yang mencoba menjadi seorang pendidik di sebuah lembaga MTs dipedalaman desa...